Joni Pusat Informasi
NEWS  

Membedah RUU TNI: Ancaman atau Kemajuan bagi Demokrasi?

Membedah RUU TNI: Ancaman atau Kemajuan bagi Demokrasi?

RUU TNI telah menjadi topik hangat dalam wacana hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi militer dengan perkembangan terkini.

Namun, beberapa pasal dalam UU TNI menuai kritik dan kontroversi, terutama terkait perluasan kewenangan militer dan dampaknya terhadap supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baca juga: Skandal Korupsi Pertamina Terbesar yang mengguncang Indonesia, baca disini!

Berikut Kontroversi dan Dampak RUU TNI terhadap Institusi Militer di Indonesia

Membedah RUU TNI

Sejak diundangkan pada tahun 2004, UU TNI telah menjadi dasar hukum untuk mengatur fungsi, struktur, tugas pokok, dan kewenangan institusi militer Indonesia.

Namun, dinamika geopolitik dan tantangan keamanan yang semakin meningkat mengharuskan pemutakhiran regulasi yang ada.

RUU TNI diusulkan sebagai respons terhadap beberapa perubahan kebijakan, termasuk peran TNI dalam menangani ancaman nonkonvensional seperti terorisme, bencana alam, dan keamanan siber.

Pemerintah dan DPR meyakini revisi ini akan memperkuat posisi TNI dalam menjaga stabilitas nasional.

Namun, berbagai elemen masyarakat sipil menilai sejumlah ketentuan dalam RUU ini berpotensi mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi.

Point – Point Penting RUU TNI

Ketentuan utama UU TNI meliputi:

1. Perluasan Peran Militer dalam Jabatan Sipil

Salah satu perubahan utama UU TNI adalah penghapusan peraturan yang melarang perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Berdasarkan UU TNI saat ini, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil jika mereka pensiun atau meninggalkan dinas militer.

Namun, dalam revisi yang diusulkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap sebagai kebangkitan kembali peran ganda ABRI yang dihapuskan pascareformasi.

Masyarakat sipil khawatir bahwa masuknya militer ke jabatan sipil akan melemahkan supremasi sipil dan menimbulkan konflik kepentingan dalam pemerintahan.

2. Menaikkan Usia Pensiun Militer

RUU TNI juga mengusulkan untuk menaikkan usia pensiun bagi prajurit.

Saat ini, batas usia pensiun bagi perwira senior TNI adalah 58 tahun, sedangkan bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Revisi yang diusulkan menaikkan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi perwira senior dan 55 tahun bagi bintara dan tamtama.

Usulan ini mendapat tanggapan beragam. Para pendukung berpendapat bahwa menaikkan batas usia pensiun dapat mempertahankan pengalaman dan keterampilan prajurit senior.

Namun, para pengkritik berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menghambat regenerasi dalam tubuh TNI dan menyebabkan stagnasi dalam sistem kepangkatan.

3. Kewenangan TNI yang Lebih Besar dalam Tugas Nonmiliter

RUU TNI juga mengatur perluasan peran TNI dalam melaksanakan tugas nonpertahanan, seperti ikut serta dalam pemberantasan terorisme, penegakan hukum, dan pengamanan aset vital nasional.

Meskipun tujuan utama ketentuan ini adalah untuk memperkuat peran TNI dalam menanggulangi ancaman modern.

Beberapa pihak menilai langkah ini dapat menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lebih jauh, campur tangan militer dalam urusan sipil dianggap sebagai pelanggaran prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Reaksi dan Kritik terhadap UU TNI

RUU TNI mendapat reaksi beragam dari beberapa pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh politik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai RUU ini berpotensi merusak reformasi militer yang telah dilaksanakan sejak 1998.

Mereka khawatir peran dominan militer dalam kehidupan sipil akan kembali muncul dan akuntabilitas TNI terhadap masyarakat dan pemerintahan sipil akan berkurang.

Sementara itu, sejumlah pakar hukum menilai perubahan UU TNI perlu dikaji lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan asas demokrasi dan supremasi sipil.

Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan aturan baru tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di tubuh TNI.

Di sisi lain, TNI sendiri menyambut baik revisi ini. Menurutnya, perubahan aturan tersebut akan memperkuat fleksibilitas dan efektivitas operasional TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.

Baca lainnya: Tren Mudik Lebaran Terbaru, Apa yang berbeda dari Tahun Sebelumnya? Simak selengkapnya disini!

Penting

RUU TNI merupakan kebijakan strategis yang berimplikasi luas terhadap sistem pertahanan dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Meskipun tujuan peninjauan ini adalah untuk memperkuat posisi TNI dalam menghadapi ancaman baru.

Beberapa ketentuan RUU ini masih perlu dikaji lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi militer.

Rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi internasional yang berfokus pada tata kelola militer di negara-negara demokrasi.

Lebih jauh, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa ketentuan UU TNI tidak disalahgunakan dan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia terus dipertahankan.

Dengan pendekatan yang transparan dan inklusif, peninjauan UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang lebih berimbang yang menjawab tantangan pertahanan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir.

Exit mobile version